Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan
Pada post kali ini saya akan berbagi sebuah tutorial bagi bapak
dan ibu operator sekolah mengenai langkah atau Cara Verifikasi dan
Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan. Penting untuk setiap sekolah atau
instansi melakukan Verval TIK.
Verifikasi
dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan
Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan
pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal
(AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan
satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.
Cara
Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan
Berikut ini adalah langkah dan tahapan cara melakukan verval TIK
oleh satuan pendidikan :
Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan
TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman
https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai: Admin Dapodik bagi
Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan Operator Sekolah bagi Satuan
Pendidikan.
1.
Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan
Pendidikan.
2.
Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
3.
Isikan password.
4.
Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan
Pendidikan.
5.
Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan
Pendidikan.
7.
Isikan password.
8.
Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan
Pendidikan.
Kesiapan
TIK Satuan Pendidikan diklasifikasikan menjadi
4 kategori dalam menentukan penyelenggaraan Asessmen
Kompetensi Minimum (AKM) :
1.
Siap
Satuan
pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:
a.
UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya),atau
b.
Memiliki Laboratorium Komputer, atau
c.
Mendapatkan bantuan TIK tahun 2020.
2.
Potensial 1
Satuan
pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut
memiliki minimial 15 komputer.
3.
Potensial 2
Satuan
pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila satuan pendidikan
tersebut memiliki jaringan internet dan aliran listrik.
4.
Tidak Siap
Satuan
pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut
tidak memiliki
fasilitas
atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan
internet dan aliran listrik.
Spesifikasi
minimum kesiapan perangkat, jaringan dan komputer/laptop yang disiapkan sekolah
untuk digunakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) :
1.
Komputer client yang digunakan peserta didik
PC
/ laptop dengan spesifikasi:
a.
Prosesor : Dual Core,
b.
Monitor : 11,6",
c.
Resolusi Monitor : 1024 x 720,
d.
RAM : 1 GB,
e.
Ruang Penyimpanan Kosong : 10 GB,
f.
Webcam (Optional), dan
g.
Sistem Operasi : Windows, Linux, Mac OS, Chrome OS, Rasberry;
2.
Jaringan (Intranet dan Internet) : Kabel LAN dan WIFI; dan
3.
Bandwidth : 12 Mbps dedicated untuk 15 client.
Berikut
ini adalah Tahapan atau Penjelasan Alur Verifikasi Kesiapan TIK:
1.
Satuan Pendidikan memastikan proses perekaman data sarana dan prasarana terkait
TIK di Dapodik dan sudah menuntaskan pengiriman data melalui proses
sinkronisasi.
2.
Satuan pendidikan melakukan proses pembaruan data kesiapan TIK di laman
vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ dengan mengakses fitur VERVAL. Pembaruan
data kesiapan TIK mencakup data:
a. Ketersediaan laboratorium komputer
b. Jumlah komputer
c.
Ketersediaan sumber listrik
d.
Ketersediaan jaringan internet dan kelengkapannya
3.
Pusdatin mengklasifikasikan kesiapan TIK satuan pendidikan berdasarkan hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Ada
empat klasifikasi kesiapan TIK: Siap, Potensial 1, Potensial 2, dan Tidak Siap.
4.
Dinas Pendidikan menentukan status dan moda pelaksanaan AKM bagi satuan
pendidikan di wilayahnya dengan mengakses fitur UBAH STATUS berdasarkan hasil
verval/pembaruan data kesiapan TIK dari satuan pendidikan dan informasi
klasifikasi kesiapan TIK.
5. Dinas Pendidikan menentukan status AKM bagi
satuan-satuan pendidikan di wilayahnya ke dalam empat kategori: Mandiri,
Mandiri dan Ditumpangi, Menumpang, dan Tidak Menyelenggarakan.
6. Dinas Pendidikan menentukan moda
pelaksanaan AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya. Opsi yang disediakan
antara lain: Online dan Semi Online.
7.
Dinas Pendidikan diperkenankan menambah tempat penyelenggara AKM selain
sekolah. Dinas Pendidikan mengakses fitur TAMBAH LEMBAGA untuk menambahkan
lembaga lain yang relevan untuk dijadikan tempat penyelenggara AKM dengan cara
mengisikan data-data TIK yang dipersyaratkan.
8.
Dinas Pendidikan selanjutnya melakukan penentuan sekolah/lembaga yang
ditumpangi
bagi satuan-satuan pendidikan dengan status pelaksanaan
’Menumpang’.
Dinas pendidikan mengakses fitur LEMBAR KERJA untuk menentukan satuan
pendidikan dapat menumpang di satuan pendidikan mana dengan mempertimbangkan
karakteristik tertentu sesuai kondisi dan
kebijakan
masing-masing wilayah untuk pelaksanaan AKM: seperti jarak antar satuan
pendidikan, kondisi geografis, daya tampung, atau lainnya.
9.
Dinas pendidikan dapat melihat hasil akhir verval di fitur RANGKUMAN.
Penyesuaian-penyesuaian
memungkinkan untuk dilakukan meski tahapan 4-8 sudah dilakukan.
10.
Satuan pendidikan dapat melihat hasil akhir verval dinas pendidikan dengan
mengakses fitur PROFIL. Jika ditemukan ketidaksesuaian satuan pendidikan dapat
segera mengkomunikasikan ke dinas pendidikan terkait.
1.
Informasi pelaksanaan UNBK pada tahun sebelumnya.
2.
Isikan jumlah laboratorium yang dimiliki satuan pendidikan.
3.
Pilih Moda Pelaksanaan AKM.
4.
Isikan jumlah komputer utama/server jika moda pelaksanaan AKM semi online.
5.
Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status
kepemilikan milik sekolah.
6.
Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status
kepemilikan bukan milik sekolah (pinjaman dari wali murid, pinjaman dari guru,
sewa atau yang lainnya).
7.
Pilih sumber listrik dari pilihan yang sudah disediakan.
8.
Isikan besar daya llistrik yang digunakan satuan pendidikan.
9.
Pilih provider internet yang digunakan satuan pendidikan.
10.Isikan
provider internet yang
digunakan satuan pendidikan
jika satuan pendidikan memilih pilihan Lainnya.
11.
Isikan besar bandwidth untuk mengunduh
(download) data pada jaringan internet yang dimiliki satuan
pendidikan.
12.
Isikan besar bandwidth untuk mengunggah (upload) data pada jaringan internet
yang
dimiliki satuan pendidikan.
13.
Tombol speedtest.cbn.id dan
speedtest.net menuju laman
perhitungan kecepatan dan performa koneksi internet (gunakan internet
satuan pendidikan).
14.
Isikan jumlah Hub dan Switch yang dimiliki.
15.
Isikan jumlah Titik Akses (Access Point) internet.
16.
Checklist untuk menyatakan kebenaran isian perangkat TIK.
17. Klik tombol Simpan untuk menyimpan perbaikan data kepemilikan TIK. (Hasil Verval Kesiapan TIK Sekolah disajikan pada submenu Profil).
Download
Panduan Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan
Berikut ini adalah link download Panduan Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan: 👉 file nya di sini
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar