Gambar
PELATIHAN PENGELOLAAN  BUMDES KECAMATAN SAMBIT BUM Desa "KARYA MANDIRI" |  Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mencatat hanya ada sekitar 37 ribu BUM Desa yang aktif dan ternyata setelah covid-19, hanya ada 10.600 yang melakukan transaksi. Itu artinya, jika anda mengkalkulasi dari total jumlah BUMDesa yang sudah berdiri, kemudian dibagi dengan jumlah BUMDesa yang masih aktif saat ini. Maka, persentasenya BUMDesa yang produktif hanya tinggal sekitar 21 %. Itulah mengapa pada kesempatan yang lalu, saat Mendes melakukan konferensi pers melalui kanal zoom dan youtube (9/7). Beliau mengatakan akan berupaya untuk merevitaslisasi BUMDesa dan menargetkan 27 BUMDes yang sebelumnya bertransaksi bisa berjalan kembali. Tentu semua itu tidak mudah. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa sebagai pemangku kebijakan. Hal tersebut dapat terwujud, ketika masyarakat dan pemerintah desa dapat bersatu dan bergotong royong serta mulai sadar akan pentingnya BUMDesa. Nah, dala...

Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan

Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan

 

        Pada post kali ini saya akan berbagi sebuah tutorial bagi bapak dan ibu operator sekolah mengenai langkah atau Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan. Penting untuk setiap sekolah atau instansi melakukan Verval TIK. 

        Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.

Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan

 

Berikut ini adalah langkah dan tahapan cara melakukan verval TIK oleh satuan pendidikan :

Pertama, Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman 


Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman  https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai: Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan. 

1.  Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.

2. Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman  http://sdm.data.kemdikbud.go.id.

3.  Isikan password.

4.  Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan. 

5.  Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.

6. Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/

7.  Isikan password.

8.  Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan. 

 

Kesiapan  TIK  Satuan  Pendidikan  diklasifikasikan  menjadi  4  kategori  dalam  menentukan  penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM) :

1.    Siap

Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:

a.   UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya),atau

b.   Memiliki Laboratorium Komputer, atau

c.   Mendapatkan bantuan TIK tahun 2020.

2.    Potensial 1

Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki minimial 15 komputer.

3.    Potensial 2

Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila  satuan pendidikan tersebut memiliki jaringan internet dan aliran listrik.

4.    Tidak Siap

Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki

fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.

 

Spesifikasi minimum kesiapan perangkat, jaringan dan komputer/laptop yang disiapkan sekolah untuk digunakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) :

1.    Komputer client yang digunakan peserta didik

PC / laptop dengan spesifikasi:

a.  Prosesor : Dual Core,

b. Monitor : 11,6",

c. Resolusi Monitor : 1024 x 720,

d. RAM : 1 GB,

e. Ruang Penyimpanan Kosong : 10 GB,

f. Webcam (Optional), dan

g. Sistem Operasi : Windows, Linux, Mac OS, Chrome OS, Rasberry;

2. Jaringan (Intranet dan Internet) : Kabel LAN dan WIFI; dan

3. Bandwidth : 12 Mbps dedicated untuk 15 client.

 

 

Berikut ini adalah Tahapan atau Penjelasan Alur Verifikasi Kesiapan TIK:

1. Satuan Pendidikan memastikan proses perekaman data sarana dan prasarana terkait TIK di Dapodik dan sudah menuntaskan pengiriman data melalui proses sinkronisasi.

2. Satuan pendidikan melakukan proses pembaruan data kesiapan TIK di laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ dengan mengakses fitur VERVAL. Pembaruan data kesiapan TIK mencakup data:

a. Ketersediaan laboratorium komputer 

b. Jumlah komputer

c. Ketersediaan sumber listrik

d. Ketersediaan jaringan internet dan kelengkapannya

3. Pusdatin mengklasifikasikan kesiapan TIK satuan pendidikan berdasarkan hasil  verval/pembaruan data kesiapan TIK yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Ada empat klasifikasi kesiapan TIK: Siap, Potensial 1, Potensial 2, dan Tidak Siap.

4. Dinas Pendidikan menentukan status dan moda pelaksanaan AKM bagi satuan pendidikan di wilayahnya dengan mengakses fitur UBAH STATUS berdasarkan hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK dari satuan pendidikan dan informasi klasifikasi kesiapan TIK.

5.  Dinas Pendidikan menentukan status AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya ke dalam empat kategori: Mandiri, Mandiri dan Ditumpangi, Menumpang, dan Tidak Menyelenggarakan.

6.  Dinas Pendidikan menentukan moda pelaksanaan AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya. Opsi yang disediakan antara lain: Online dan Semi Online.

7. Dinas Pendidikan diperkenankan menambah tempat penyelenggara AKM selain sekolah. Dinas Pendidikan mengakses fitur TAMBAH LEMBAGA untuk menambahkan lembaga lain yang relevan untuk dijadikan tempat penyelenggara AKM dengan cara mengisikan data-data TIK yang dipersyaratkan.

8. Dinas Pendidikan selanjutnya melakukan penentuan sekolah/lembaga yang

ditumpangi bagi satuan-satuan pendidikan dengan status pelaksanaan

’Menumpang’. Dinas pendidikan mengakses fitur LEMBAR KERJA untuk menentukan satuan pendidikan dapat menumpang di satuan pendidikan mana dengan mempertimbangkan karakteristik tertentu sesuai kondisi dan

kebijakan masing-masing wilayah untuk pelaksanaan AKM: seperti jarak antar satuan pendidikan, kondisi geografis, daya tampung, atau lainnya.

9. Dinas pendidikan dapat melihat hasil akhir verval di fitur RANGKUMAN.

Penyesuaian-penyesuaian memungkinkan untuk dilakukan meski tahapan 4-8 sudah dilakukan.

10. Satuan pendidikan dapat melihat hasil akhir verval dinas pendidikan dengan mengakses fitur PROFIL. Jika ditemukan ketidaksesuaian satuan pendidikan dapat segera mengkomunikasikan ke dinas pendidikan terkait.

 

1. Informasi pelaksanaan UNBK pada tahun sebelumnya.

2. Isikan jumlah laboratorium yang dimiliki satuan pendidikan.

3. Pilih Moda Pelaksanaan AKM.

4. Isikan jumlah komputer utama/server jika moda pelaksanaan AKM semi online.

5. Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status kepemilikan milik sekolah.

6. Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status kepemilikan bukan milik sekolah (pinjaman dari wali murid, pinjaman dari guru, sewa atau yang lainnya).

7. Pilih sumber listrik dari pilihan yang sudah disediakan.

8. Isikan besar daya llistrik yang digunakan satuan pendidikan.

9. Pilih provider internet yang digunakan satuan pendidikan.

10.Isikan   provider   internet   yang   digunakan   satuan   pendidikan   jika   satuan pendidikan memilih pilihan Lainnya.

11. Isikan  besar  bandwidth  untuk  mengunduh  (download)  data  pada  jaringan internet yang dimiliki satuan pendidikan.

12. Isikan besar bandwidth untuk mengunggah (upload) data pada jaringan internet

yang dimiliki satuan pendidikan.

13. Tombol   speedtest.cbn.id   dan   speedtest.net   menuju   laman   perhitungan kecepatan dan performa koneksi internet (gunakan internet satuan pendidikan).

14. Isikan jumlah Hub dan Switch yang dimiliki.

15. Isikan jumlah Titik Akses (Access Point) internet.

16. Checklist untuk menyatakan kebenaran isian perangkat TIK.

17. Klik tombol Simpan untuk menyimpan perbaikan data kepemilikan TIK. (Hasil Verval Kesiapan TIK Sekolah disajikan pada submenu Profil).


Download Panduan Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan

Berikut ini adalah link download Panduan Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan:   👉   file nya di sini


Link youtube 👉    VIDEO



Komentar

myhope2022

DAPODIK rilis Versi 2019.b